Kamis, 02 Agustus 2018

3 Pelaku : Minuman Racikan Maut Renggut Nyawa Dua Gadis - Info poloqq

















Info Harian Poloqq - WI (18) dan TA (16), dua remaja wanita asal Kabandungan, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Jawa Barat, meninggal dunia usai menenggak minuman racikan. Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota menetapkan tiga tersangka dalam peristiwa ini.

Kedua remaja tersebut dilarikan ke RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi, pada Kamis, 26 April 2018. WI meninggal dunia beberapa jam kemudian setelah dilarikan ke RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi, sekitar pukul 12.30 WIB.

Sementara TA, sempat menjalani perawatan medis meski kondisinya kritis sejak saat dibawa ke rumah sakit. Ia meninggal di rumah sakit sekitar pukul 15.50 WIB, 

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Susatyo Purnomo Condro mengungkap penyebab kedua remaja tersebut dilarikan ke rumah sakit. Mereka meminum minuman racikan maut.

"Kami tidak menemukan adanya miras. Yang ada adalah minuman maut, campuran dari spiritus, Aqua, dan Kuku Bima," ujar Susatyo di sela rekonstruksi di tempat kejadian perkara di Kampung Gunung Guruh Girang RT 12 RW 4, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Agen Bandarq

Polisi kemudian memeriksa 10 orang yang rata-rata masih berusia remaja. Semuanya laki-laki, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

"Saksi dan tersangka ini satu kerjaan. Mereka kerja di material, yang salah satunya menjual cairan spiritus," tuturnya.

Susatyo menyebut, kedua korban menenggak minuman racikan maut dua hari sebelum dilarikan ke rumah sakit. Salah satu lokasinya berada di rumah kosong di Kampung Gunungguruh Girang. Satu lainnya di rumah milik salah seorang tersangka yang masih berdekatan dengan lokasi pertama.

"Setengahnya spiritus, lalu dicampur Aqua dan Kuku Bima sebagai perasa," imbuhnya.

AKBP Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan, pihaknya menangkap para tersangka dalam waktu dua jam setelah menerima laporan. Inisialnya DS (17), IR (16), dan DD (21).

Para tersangka berkomunikasi dengan korban melalui media sosial Facebook, sekitar satu minggu ini. Mereka kemudian janjian bertemu untuk minum bersama.

"DS dan IR ini menjemput kedua korban. Minuman itu disiapkan oleh tiga tersangka," katanya.

Selain para tersangka, polisi juga sempat memintai keterangan dari tujuh orang lainnya yang kini masih berstatus saksi. Masih dimungkinkan adanya penambahan tersangka jika ditemukan keterlibatan atau peran dari tujuh orang tersebut. Bandarq

Polisi menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, yakni pasal 204 KUHP tentang membagikan makanan atau minuman yang dapat merusak kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kemudian Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama dengan ancaman maksimal 12 tahun, serta Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Penyidik masih mendalami apakah konsumsi ini rutin atau memang hanya saat itu," tuturnya.

"Kami juga terapkan pasal kekerasan, karena kekerasan tidak hanya dalam bentuk perbuatan fisik. Memberikan minuman yang membuat tidak sadar juga termasuk kekerasan," ucap Susatyo.

Tidak ada komentar: